PANTURA24.COM,SEMARANG – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, memicu respons cepat dari lembaga antikorupsi. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut, Minggu (7/12/2025).
Ketua GNPK RI Kota Semarang, Andika Rama, menyampaikan bahwa tim gabungan turun langsung ke titik yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan. Di lokasi, tim menemukan empat kempu berisi cairan yang diduga kuat solar bersubsidi, beserta sejumlah jeriken yang biasa digunakan untuk penampungan ilegal. Seluruh temuan telah didokumentasikan sebagai bukti awal.
“Setelah melihat langsung, kami mendapati ada empat kempu yang penuh berisi solar. Temuan ini langsung kami laporkan ke polsek Mijen,” ujar Andika Rama, Sabtu (6/12/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Mijen menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Pihak kepolisian kemudian mengarahkan GNPK RI untuk membuat laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang. Tim dari tiga lembaga antikorupsi pun mendatangi Polrestabes dan mengisi formulir laporan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Andika menegaskan pentingnya penanganan cepat agar barang bukti tidak hilang atau disembunyikan oleh pihak yang berkepentingan. “Kami mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah cepat. Jika ditunda, kami khawatir barang bukti bisa hilang,” tegasnya.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut sejumlah truk sampah rutin singgah di lokasi dan diduga melakukan praktik “kencing solar” atau penyedotan BBM dari tangki kendaraan.
“Truk sampah biasanya datang setiap hari, kadang siang hari. Kalau yang warna biru-putih, biasanya seminggu sekali,” ungkapnya.
Informasi awal menyebut, solar disedot menggunakan selang dan ditampung ke galon air mineral sebelum disetorkan kepada seorang pengepul bernama Candra, yang diduga menjadi penghubung antara oknum sopir dan jaringan penimbunan.
Dugaan praktik penimbunan solar di area TPA Jatibarang ini menguatkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi masih terjadi secara sistematis. Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi pelayanan publik dan operasional pemerintah. GNPK RI menilai praktik ini berpotensi merugikan negara dan memicu kelangkaan BBM subsidi di masyarakat.
GNPK RI berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mencakup peran sopir, pengepul, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran penimbunan BBM bersubsidi.





