Pengacara Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus Pemukulan Siswa di Pekalongan

Pengacara Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus Pemukulan Siswa di Pekalongan
Sejumlah orang tua dari lima siswa yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan antarsiswa mendatangi SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Kota Pekalongan, Kamis (4/12/2025)

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Sejumlah orang tua dari lima siswa yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan antarsiswa mendatangi SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Kota Pekalongan, Kamis (4/12/2025). Mereka datang didampingi pengacara, Didik Pramono.S.H, untuk meminta kejelasan sekaligus keadilan atas penanganan kasus tersebut di tingkat sekolah.

Para orang tua meminta surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa kasus sudah diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Lima siswa tersebut sebelumnya telah memutuskan pindah sekolah sebagai konsekuensi dari peristiwa itu.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya meminta surat bahwa kasus ini selesai di sekolah. Anak-anak kami sudah menerima konsekuensi pindah, bahkan ada yang harus mengulang dari kelas 10. Kami tidak mencari siapa yang benar atau salah,” ujar, perwakilan orang tua murid.

Namun, menurut para orang tua, masih ada keluarga korban yang membawa perkara itu ke ranah hukum hingga dua kali melapor ke kepolisian. Akibatnya, kelima siswa menerima surat panggilan pemeriksaan, sesuatu yang membuat para orang tua khawatir.

“Kami kaget ketika anak-anak mendapat panggilan pemeriksaan. Mereka masih di bawah umur, mental mereka terganggu. Ini kan masalah internal sekolah,” kata Salah Satu perwakilan orang tua dengan nada sedih.

Sekolah Klaim Sudah Selesaikan Kasus Sesuai SOP

Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan, Pasrum Affandi, menegaskan bahwa pihak sekolah telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur.

“Orang tua diminta hadir, para siswa bermasalah dipanggil, dan keputusan dibuat melalui musyawarah. Kami berharap semuanya selesai dengan baik tanpa masuk ranah hukum. Ini masalah anak-anak,” ujarnya.

Pasrum menjelaskan, kasus tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara siswa kelas XI dan XII. Untuk menjaga kondusivitas, sekolah menyarankan siswa yang terlibat untuk pindah, namun menegaskan tidak pernah mengeluarkan mereka secara sepihak.

Pengacara: Ada Ketimpangan Penanganan

Pengacara wali murid, Didik Pramono S.H, menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, total siswa yang diduga terlibat mencapai tujuh orang, dengan satu korban dan enam terduga pelaku. Namun, hanya lima siswa yang diproses hingga menerima konsekuensi pindah sekolah.

“Saya miris, ada apa sebenarnya? Saya berharap satu siswa yang masih bertahan diperlakukan adil seperti lima lainnya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus karena latar belakang tertentu,” tegas Didik.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima audiensi dan memberikan surat keterangan bahwa kasus telah diselesaikan secara musyawarah. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengawal proses hukum yang kini berjalan.

“Surat dari sekolah sudah kami terima. Tapi karena korban tetap melapor, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Yang kami minta hanya keadilan bagi kelima anak ini,” ujarnya.didik

Sebelumnya Seorang pelajar berinisial MD (17), siswa kelas XI asal Pesindon pekalongan barat, Kota Pekalongan, menceritakan kronologi bentrok antar pelajar yang terjadi pada kegiatan perayaan Agustusan di salah satu SMA di Kota Pekalongan ternama.Peristiwa itu kemudian berkembang dan berujung pada pemanggilan hukum meskipun para pelajar yang terlibat telah dikeluarkan dari sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *