PANTURA24.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi salah satu faktor banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri asal-usul material kayu yang ditemukan berserakan di sejumlah lokasi terdampak.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat, Selasa (2/12/2025).Irhamni menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan sumber kayu tersebut. “Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menyatakan tengah melakukan penelusuran serupa. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir berasal dari aktivitas ilegal, mengingat adanya riwayat pengungkapan kasus peredaran kayu ilegal di kawasan yang kini terdampak bencana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari berbagai sumber: pohon lapuk, pohon tumbang, material alami bawaan sungai, area bekas penebangan legal, penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga pembalakan liar.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Penjelasan tersebut justru untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi, Minggu (30/11/2025).





