Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Kedawung, Amankan Berbagai Jenis Miras Ilegal

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Kedawung, Amankan Berbagai Jenis Miras Ilegal
Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi penindakan minuman keras tanpa izin pada Minggu (30/11/2025)

PANTURA24.COM, CIREBON – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi penindakan minuman keras tanpa izin pada Minggu (30/11/2025) pukul 16.00 Wib untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Operasi dilakukan sesuai dengan target operasi yang sudah direncanakan sebelumnya.

Personel Unit Sat Resnarkoba bergerak menuju sejumlah lokasi target operasi yang menjual minuman keras tanpa izin sehingga dapat dilakukan secara sistematis sesuai SOP.

Bacaan Lainnya

Target operasi adalah sebuah warung milik seseorang berinisial E yang berlokasi di Jl. Cideng Raya Kelurahan Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian warung.

Petugas menemukan minuman keras jenis Atlas yang disimpan pada bagian belakang warung dan dipisahkan dari barang dagangan umum sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti. Pada bagian rak samping, petugas juga mendapati minuman keras jenis Arak Orang Tua yang disembunyikan di antara sejumlah kardus minuman lain.

Pada bagian depan warung, petugas kembali menemukan minuman keras jenis Bir Hitam yang disusun rapi dalam etalase sehingga turut diamankan. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya minuman keras jenis Arcadia yang ditempatkan pada bagian rak tengah dan berada dalam kondisi siap diperjualbelikan.

Selain itu, petugas mencatat keberadaan minuman keras jenis Kuda Laut yang disimpan terpisah pada rak tersendiri sehingga langsung didokumentasikan untuk keperluan pencatatan barang bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian dikumpulkan, disita dan dibawa ke kantor untuk proses penanganan berikutnya.

Pemilik warung kemudian dimintai keterangan awal mengenai cara memperoleh barang serta frekuensi penjualannya kepada masyarakat setempat, di mana keterangan tersebut dicatat secara detail.

Tim kemudian membuat berita acara dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan prosedural.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan, “Peredaran miras ilegal harus ditekan karena konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, sehingga kami mengimbau warga untuk tidak membeli miras tanpa izin dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *