PKPA dan UPA Himanu NU Kota Pekalongan Masuki Pertemuan Ketiga, Bahas Hukum Peradilan Industrial

PKPA dan UPA Himanu NU Kota Pekalongan Masuki Pertemuan Ketiga, Bahas Hukum Peradilan Industrial
Himpunan Advokat Nahdatul Ulama,Sabtu (30/08/25).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) Kota Pekalongan memasuki pertemuan ketiga. Kegiatan yang berlangsung akhir pekan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Himanu Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, SH, M.Hum.

Dalam pertemuan ketiga, peserta mendapatkan materi khusus seputar hukum peradilan hubungan industrial. Sejumlah isu aktual turut dibahas, mulai dari hukum ketenagakerjaan, hingga progres penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.Sabtu (30/08/25).

Bacaan Lainnya

Selain itu, peserta juga diajarkan mengenai administrasi, proses, dan tata cara peradilan agama. Materi meliputi panduan mengajukan cerai talak maupun gugat cerai, yang menjadi bagian penting dari praktik hukum di masyarakat.

Menurut pemateri, Drs. Zaenal Arifin, SH, M.Ag, profesi advokat merupakan garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena itu, pendidikan PKPA dan UPA sangat penting sebagai syarat untuk menempuh jalur profesi lawyer secara sah.

“Lawyer bukan hanya profesi, tapi panggilan untuk membela kebenaran. PKPA dan UPA adalah pintu masuk agar advokat memiliki pemahaman hukum yang mumpuni serta integritas yang terjaga,” jelasnya.

Ir. Budiyanto, SH, M.Hum menambahkan, kehadiran Himanu NU di Kota Pekalongan menjadi wadah bagi calon advokat untuk belajar sekaligus mengabdi kepada masyarakat melalui jalur hukum. “Kami ingin mencetak advokat yang tidak hanya profesional, tapi juga berakhlak dan menjunjung nilai-nilai ke-NU-an,” ujarnya.

Kegiatan PKPA dan UPA Himanu NU di Pekalongan dijadwalkan berlangsung hingga beberapa pertemuan ke depan dengan menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *