PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban, Muhammad Burhanuddin (24), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi G 4786 AKB yang diparkir di samping rumahnya.
Kejadian bermula ketika ayah korban, Nasikhin (63), memarkir motor usai beraktivitas. Karena terburu-buru melaksanakan salat magrib, ia lupa mencabut kunci motor. Saat kembali, kendaraan sudah raib.
Rekaman CCTV yang dipasang di sekitar rumah memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Video itu kemudian menyebar di media sosial hingga identitas pelaku diketahui.
Polisi mengamankan dua pelaku, yakni R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, dan S (34), yang diduga berperan membantu aksi pencurian.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta dokumennya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada Rabu (13/8/2025) Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Keduanya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujar Warsito, Selasa (19/8/2025).
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.