PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, mengonfirmasi adanya penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum menyusul perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Jumaat (15/08/25).
“Memang kemarin ada perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, termasuk tarif parkir di tepi jalan,” ujar Restu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memesan papan tarif baru sejak sepekan lalu untuk mengganti angka tarif yang lama. “Prosesnya masih berjalan, mungkin minggu ini sudah selesai. Untuk sementara, papan tarif yang lama kami tutup dulu,” tambahnya.
Restu berharap pemasangan papan tarif baru dapat selesai dalam minggu ini agar masyarakat segera mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif terbaru.
Sebelumnya Sejumlah warga Kota Pekalongan mempertanyakan papan informasi tarif parkir yang terpasang di tepi jalan umum, khususnya di sekitar Hayam wuruk (dikenal warga sebagai Jalan Hayam Wuruk). Meski papan telah terpasang, kolom tarif dan aturan Peraturan Daerah (Perda) justru dibiarkan kosong.
Ip (39), warga Kelurahan Bendan Kergon, mengaku kebingungan saat harus membayar jasa parkir. Menurutnya, ketiadaan informasi tarif sering membuat warga ragu dalam memberikan uang kepada juru parkir.