PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan, berinisial AT (54), mengaku kecewa karena sertifikat tanah miliknya yang diurus melalui seorang oknum notaris sejak 2018 hingga kini belum juga diserahkan.
AT menuturkan, awalnya ia mengurus pemecahan (split) satu bidang tanah menjadi tiga bidang. Saat proses selesai, ia hanya menerima dua sertifikat. Satu sertifikat lainnya disebut hilang. Pihak oknum notaris tidak mau bertanggung jawab, dengan alasan pengurusan dilakukan oleh stafnya.
“Biaya pengurusan sudah saya bayar untuk tiga sertifikat, tapi hanya dua yang saya terima. Karena satu hilang, saya titip dua sertifikat yang ada ke oknum notaris. Katanya, sertifikat yang hilang akan diproses lagi sejak 2019, tapi sampai 2023 tidak selesai. Akhirnya awal 2025 saya urus sendiri, dan sertifikatnya jadi,” kata AT, Minggu (10/8/2025).
Namun, ketika hendak mengambil kembali dua sertifikat yang dititipkan, AT hanya mendapat satu. Sertifikat lainnya atas nama KDM, nomor SHM 01519, untuk bidang tanah seluas 1.300 meter persegi di Krapyak Lor, Jalan Truntum ditahan pihak oknum notaris dengan alasan ada masalah.
“Pajak dan seluruh biaya sudah saya lunasi sejak lama. Tapi setiap kali saya minta sertifikat itu, selalu ada alasan tidak jelas. Katanya masih ada urusan dengan pihak lain,” ujarnya.
AT menegaskan, sertifikat tanah adalah hak pemilik dan tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang jelas. “Kalau memang ada masalah hukum, harusnya disampaikan secara resmi. Ini tidak ada kejelasan, dan saya sangat dirugikan,”