PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Harapan besar datang dari seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usianya yang senja, ia menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan, terkait dugaan penjualan rumah miliknya oleh mantan menantu.
“Alhamdulillah, kasus Mbah sudah berjalan di Polres Pekalongan, Unit III Tipikor, dan penanganannya cepat. Saya ini janda, hidup sendiri. Di sisa hidup ini, saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali. Kalau sudah kembali, saya pun bisa mati dengan tenang,” ungkap Dayanah penuh haru.
Dayanah mengaku tidak pernah diberitahu bahwa rumah yang selama ini ia tempati telah dijual. Ia terkejut ketika seseorang datang dan mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.
“Kejam sekali mantu saya, jual rumah saya tanpa bilang apa-apa. Tidak ada sepatah kata pun ke saya,” ujar Dayanah dalam bahasa Jawa.
Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya, serta kepada pengacara Didik Pramono,S.H yang telah mendampingi proses pelaporan ke Polres Pekalongan.
“Saya hanya orang kecil, tapi dibantu sampai seperti ini. Semoga Bapak Polisi dan Pak Pengacara Didik diberi rezeki dan umur panjang. Terima kasih sudah menolong orang susah,” tambahnya.
Dayanah juga berharap para pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan menantunya, oknum notaris, dan pihak pembeli rumah yang disebut sebagai oknum aparat penegak hukum (APH), mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.
Kasus ini menambah deretan perkara dugaan mafia tanah yang menimpa warga kecil, terutama kaum rentan seperti lansia. Saat ini.
Sebelumnya Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja, dia harus memperjuangkan haknya, atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.
Pasalnya, wanita ini tak mengira, mantan menantunya ternyata telah menjual tanah dan rumah peninggalan suaminya tersebut. Sehingga, dia diminta oleh seseorang yang mengaku telah membayar dan memiliki bukti sah atas tanah dan bangunan tersebut, untuk segera meninggalkannya