Sidang Kasus Perbuatan Melawan Hukum, Taari vs Bank Plat Merah Cabang Batang Berlanjut dengan Agenda Saksi

Sidang Kasus Perbuatan Melawan Hukum, Taari vs Bank Plat Merah Cabang Batang Berlanjut dengan Agenda Saksi
PN Batang pemeriksaan genda Saksi,Rabu (06/08/25).

PANTURA24.COM,BATANG – Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Taari melawan tergugat Bank Plat Merah Cabang Batang dan pihak terkait kembali digelar pada Rabu (6/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan pihak penggugat.

Ketiga saksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa penggugat hingga saat ini masih menguasai kios yang menjadi objek sengketa. Mereka menegaskan tidak pernah ada pemasangan papan lelang di lokasi tersebut, bahkan setelah proses lelang berlangsung, tidak ada pihak lain yang menguasai tanah maupun kios milik penggugat.

Berdasarkan kesaksian tersebut, pihak penggugat menyimpulkan bahwa proses lelang terhadap jaminan hak tanggungan miliknya tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya.ucap zaenudin kuasa hukum.

Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), majelis hakim telah menggelar sidang pemeriksaan setempat dengan menghadirkan penggugat, Taari, dan tergugat, Danang, selaku perwakilan bank. Agenda sidang tersebut memeriksa batas-batas serta luas tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam kesempatan itu, penggugat menegaskan kepada majelis bahwa objek sengketa masih berada dalam penguasaannya.

Kepala Desa Bandar turut hadir mendampingi jalannya pemeriksaan dan menyampaikan keterangan terkait harga pasaran tanah di sekitar lokasi sengketa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *