PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22) asal Karanganyar, Pekalongan, ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya, Ratno (34), tukang jahit asal Desa Kwasen.
Kasus bermula pada 22 Juli 2025, saat pelaku meminjam motor Yamaha Vega ZR milik korban dengan alasan membeli obat, namun tak pernah mengembalikannya. Korban melapor ke Polsek Bojong pada 31 Juli 2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya. Motor, STNK, dan BPKB berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku ternyata menggadaikan motor tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik. Ia dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun.