PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Masih ingat kasus tragis seorang anak di bawah umur di Pekalongan yang menjadi korban dugaan rudapaksa hingga hamil dan melahirkan? Kini, bayi yang dilahirkan korban telah berusia 15 bulan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya bergulir di pengadilan dan pada Juli lalu, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
WA, ibu korban, mengungkapkan rasa lega sekaligus kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa putrinya.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih karena kasus ini akhirnya diputus pengadilan. Semoga pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujarnya dengan nada kesal.
Meski bersyukur atas vonis 8 tahun penjara, W mengaku masih merasa jengkel dan belum sepenuhnya menerima kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, tim Resmob dan temen temen media serta pengacara yang mendampingi keluarganya dalam memperjuangkan keadilan.”Saya berterima kasih kepada Pak Didik Pramono yang telah membela warga kecil seperti kami dalam mencari keadilan,” ungkapnya sambil menahan tangis.Sabtu (02/08/25)
Keluarga korban turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak mereka hingga divonis hukuman 8 tahun.
“Kami sekeluarga berterima kasih kepada polisi yang telah bekerja keras menangkap pelaku,” kata ibu korban.
Secara terpisah, pengacara Didik Pramono memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan Kota, khususnya Unit PPA dan Kapolres, yang telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”Keadilan harus ditegakkan, siapa pun pelakunya, mau kaya atau miskin,” tegasnya.