PANTURA.COM,BATANG – Sidang pemeriksaan setempat antara penggugat, Taari, melawan tergugat, Danang, selaku perwakilan dari salah satu bank plat merah, digelar pada Kamis (31/07/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung lancar dengan agenda pengecekan objek sengketa, meliputi batas-batas dan luas tanah yang dipermasalahkan.
Dalam kesempatan itu, penggugat menyampaikan kepada majelis bahwa objek sengketa masih berada dalam penguasaannya. Turut hadir Kepala Desa Bandar yang mendampingi jalannya pemeriksaan setempat. Ia sempat menyampaikan bahwa harga pasaran tanah di lingkungan objek sengketa saat ini mencapai sekitar Rp10 juta per meter.
Zaenudin, kuasa hukum Taari selaku nasabah bank plat merah, menegaskan pihaknya menuntut keadilan atas dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh pihak bank.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah warga Batang menggugat bank plat merah terkait dugaan lelang kios tanpa kesepakatan pemilik. Sidang perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Batang dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN. Pada agenda sebelumnya, Rabu (16/07), sidang digelar dengan agenda pembuktian para pihak.