PANTURA24.COM.KENDAL – Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Sugiyanto, dan Sekretaris Desa (Carik) setempat, diadukan ke pihak kepolisian terkait dugaan penjualan tanah bengkok milik seorang Bayan bernama Andika, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Penjualan tersebut disebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, dan menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga pemilik hak tanah bengkok.
Informasi yang beredar menyebutkan, tanah bengkok tersebut dijual kepada seorang warga bernama Kahono dengan nilai Rp40 juta untuk masa garapan satu tahun, pada Agustus 2024 lalu.
“Memang benar saya membeli tanah bengkok itu melalui Pak Kades dan Carik dengan harga Rp40 juta selama satu tahun. Namun, Rp4 juta dikembalikan kepada saya sebagai uang muka untuk tahun berikutnya. Jadi totalnya Rp36 juta. Saat itu yang menerima uang dari saya adalah Carik,” ujar Kahono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjungsari Sugiyanto membenarkan adanya transaksi tersebut. Menurutnya, keputusan penjualan tanah bengkok dilakukan lantaran Bayan Andika tidak pernah hadir atau bertugas selama lebih dari setahun.
“Uangnya kami masukkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD),” kata Sugiyanto melalui sambungan WhatsApp, Selasa (29/7/2025).
Namun, pihak keluarga Bayan Andika menilai langkah penjualan tanah bengkok tersebut cacat prosedur. Mereka menyebut tidak pernah ada musyawarah desa (musdes) atau lelang resmi sebelum transaksi dilakukan. Selain itu, Andika disebut belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Bayan.
“Penjualan ini jelas merugikan keluarga kami. Alasan untuk PAD desa itu hanya alibi. Selisih waktu dan prosesnya saja sudah tidak sesuai aturan negara. Kami sudah mengadukan kasus ini ke Waka Polres Kendal melalui WhatsApp dan berharap polisi mengusut tuntas masalah ini,” ungkap salah satu anggota keluarga Bayan Andika.