Dirut BPR BKK Pekalongan Bantah Dugaan Kredit Fiktif, Klaim Proses Sesuai SOP

Dirut BPR BKK Pekalongan Bantah Dugaan Kredit Fiktif, Klaim Proses Sesuai SOP
Kantor BPR BKK Pekalongan,Senin ( 28/07/25 ).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Direktur Utama PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Aji Setyawan, menepis tegas dugaan praktik kredit fiktif yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Aji memastikan seluruh proses penyaluran kredit telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau disebut dugaan, artinya belum tentu benar. Faktanya, tidak ada satu pun kredit yang fiktif. Prosesnya jelas, nasabah tanda tangan, dana dicairkan ke rekening masing-masing,” ujar Aji saat memberikan keterangan pers, Senin (28/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Aji, kredit yang dipermasalahkan merupakan bagian dari program kemitraan budidaya tanaman porang, hasil kerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mustika Porang Nusantara. Gapoktan ini berperan merekomendasikan calon debitur sekaligus menyediakan pelatihan dan lahan sewa bagi petani porang.

“Semua debitur merupakan rekomendasi Gapoktan. Tidak ada satu pun yang kami proses di luar jalur itu,” tegasnya.

Aji juga mengungkapkan, Ketua Gapoktan berinisial M yang menjadi penjamin kredit telah berupaya menanggung tunggakan para petani yang gagal bayar. Dari total kredit Rp12 miliar yang disalurkan pada 2021, tercatat sekitar Rp9 miliar yang masih macet. Bahkan, Ketua Gapoktan tersebut disebut menjual aset pribadi, termasuk rumahnya, untuk menutup sebagian kewajiban.

“Namun, tentu saja menjual aset pribadi tidak bisa instan. Tapi niat dan upaya itu nyata,” katanya.

Terkait proses hukum, Aji enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang kini tengah melakukan penyelidikan awal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan bahwa laporan dugaan kredit fiktif tengah ditangani pihaknya. “Proses tetap berjalan. Kami sudah mengklarifikasi beberapa nasabah, namun pemanggilan resmi belum dilakukan. Jika masuk tahap penyidikan, akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga mengaku namanya tercatat sebagai debitur macet di BPR BKK, meski merasa tidak pernah menerima pinjaman. Peristiwa tersebut terungkap saat warga ditolak mengajukan kredit motor karena riwayat pinjaman bermasalah yang tidak mereka ketahui.

Sebelumnya, Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Pekalongan resmi melaporkan dugaan kredit fiktif ini ke Kejaksaan Negeri Kajen. Masyarakat berharap penyelidikan dapat berlangsung transparan agar tidak terjadi simpang siur informasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *