PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Sepasang lansia asal Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu setelah mereka terlilit utang sebesar Rp 3.000. Tanah milik mereka seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa persetujuan atau tandatangan pemilik sah.
Korban, Warsiti (65), didampingi suaminya Nur Sa’id (73) yang tengah menderita stroke, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari pinjaman kecil yang diberikan oleh tetangganya. Sebagai jaminan, kebun miliknya digunakan, namun belakangan diketahui tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan mereka.
“Saya tidak pernah merasa menjual. Tapi kebun saya tiba-tiba sudah berpindah tangan tanpa ada persetujuan dan tandatangan dari saya,” kata Warsiti saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (22/7/2025).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pekalongan sejak 18 Februari 2025 dengan nomor laporan STTP/52/II/2025/SPKT. Namun hingga kini, keluarga belum menerima kejelasan atas proses hukum yang berjalan.
“Saya minta keadilan kepada Bapak Kapolres Kajen agar kasus ini segera diusut tuntas. Kalau sampai saya meninggal sebelum tanah saya kembali, bagaimana nasib keluarga saya?” ujar Warsiti lirih.
Pasangan lansia ini berharap kepolisian bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga kecil dan tidak berdaya.