PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Ketua DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya, Zaenuri, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik jual-beli proyek dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Pekalongan. Proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
“Proyek Pokir ini bukan proyek pribadi anggota dewan,” tegas Zaenuri saat ditemui awak media, Kamis (25/7/2025). “Anggota dewan hanya mengusulkan aspirasi dari masyarakat saat reses, bukan untuk mengerjakan proyek apalagi menerima fee dari kegiatan tersebut.”
Zaenuri menilai mekanisme pelaksanaan Pokir saat ini telah melenceng dari semangat pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti kecenderungan pelaksanaan proyek melalui skema penunjukan langsung (PL) yang rawan penyimpangan, terutama dalam proyek-proyek bernilai di bawah Rp200 juta.
Menurut dia, peraturan terkait Pokir memang mengacu pada hasil reses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Namun, regulasi tersebut belum secara rinci mengatur pengelolaan Pokir, sehingga celah ini kerap dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
“Pokir sering disalah artikan sebagai milik anggota dewan. Padahal, esensinya adalah menyampaikan aspirasi warga. Proyeknya harus transparan, akuntabel, dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Zaenuri juga mengungkap adanya dugaan potongan dana atau ‘fee’ antara 10 hingga 12 persen dalam proyek-proyek Pokir. Kondisi ini dinilainya berdampak pada buruknya mutu infrastruktur yang dibangun.
“Banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar pembangunan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia turut menyesalkan maraknya perebutan proyek Pokir di kalangan rekanan, konsultan, dan kontraktor. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit oknum anggota dewan dan oknum pejabat dinas yang turut bermain dalam pembagian proyek.
“Kami mendorong adanya kajian menyeluruh oleh pihak berwenang. Proses hearing, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek harus diawasi secara ketat dan sesuai aturan,” kata Zaenuri.
Sebagai informasi, Pokir atau dana aspirasi merupakan hasil usulan masyarakat saat anggota dewan melakukan reses. Usulan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan atau saluran. Namun dalam praktiknya, proyek-proyek Pokir kerap diberikan langsung kepada rekanan tertentu tanpa proses lelang terbuka, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.