PANTURA24.COM,BATANG – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Batang kembali tercoreng. Seorang oknum kepala desa di wilayah tersebut kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp235 juta.
Oknum kepala desa berinisial D, yang memimpin Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun 2024 untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut pertama kali mencuat pada pertengahan tahun lalu, tepatnya Juli 2024, dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta dana dari bendahara melalui Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Justru dipakai untuk kebutuhan pribadi serta menutupi kekurangan kegiatan sebelumnya yang juga sudah diselewengkan,” ujar Kepala Kejari Batang dalam keterangan pers, Senin (22/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, berikut adalah sejumlah kegiatan yang diduga menjadi objek penyelewengan dana:
Pembangunan Sarana Air Bersih di Dukuh Tempuran
Kerugian: Rp82.241.000 (sumber: Banprov)
Pembangunan Rabat Beton & Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02
Kerugian: Rp79.577.352 (sumber: Banprov)
Operasional Pemerintah Desa
Kerugian: Rp26.937.600 (sumber: Dana Desa)
Insentif Guru Madrasah/Keagamaan
Kerugian: Rp22.500.000 (sumber: Dana Desa)
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dukuh Depok
Kerugian: Rp24.100.000 (sumber: Dana Desa)
Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani
Kerugian: Rp36.000.000 (sumber: Dana Desa)
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp235.355.952.
Kejari Batang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dengan pemeriksaan terhadap para saksi dan pendalaman terhadap dokumen keuangan desa terus dilakukan. Pihak kejaksaan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana desa.
“Dana desa merupakan amanah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas perwakilan Kejari Batang.





