PANTURA24.COM,BATANG – Diduga kasus lelang yang dilakukan sepihak oleh bank plat merah di Batang Jawa Tengah, hingga kini masih bergulir. Rabu (16/07) siang, sidang di pengadilan negeri Batang beragendakan pembuktian para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Didik Pramono usai sidang menjelaskan, pihaknya kali ini mengajukan 4 bukti surat, terkait kasus lelang yang diduga tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh bank plat merah ini.
“Rencananya, kami juga akan menghadirkan 3 orang saksi untuk membuktikan bahwa proses lelang diduga tidak sesuai dengan prosedur”, jelasnya singkat.
Diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batang disebutkan, bahwa kasus ini teregister dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN Btg dengan penggugat Taari dan tergugat ada beberapa nama, diantaranya karyawan dan kepala cabang bank tersebut, serta pemenang lelang.
Dalam jadwal yang tertuang di SIPP Pengadilan Negeri Batang menyebutkan bahwa tuntutan dari penggugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Selain itu disebutkan, bahwa lelang terhadap tanah-kios SHM No:01398/Bandar yang dilaksanakan oleh Tergugat 3 dengan peserta tunggal yaitu Tergugat 4 harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dikarenakan salah satu berkas persyaratan lelang berupa Surat Teguran (somasi) atau surat Peringatan dari kreditur kepada debitur tidak pernah dikirimkan oleh kepada Penggugat atau Nasabah, sehingga pemenang lelang diminta untuk mengembalikan surat tanah milik penggugat dan masih berstatia sebagai jaminan hutang.