Proses Hukum Pungli ‘Jalan di Tempat’ Ketua Himanu Jateng Sebut Warga Wuled Pekalongan Bisa Ajukan Pra Peradilan dan Gugat Perdata Program PTSL

Proses Hukum Pungli 'Jalan di Tempat' Ketua Himanu Jateng Sebut Warga Wuled Pekalongan Bisa Ajukan Pra Peradilan dan Gugat Perdata Program PTSL
Ketua DPW Himanu Jawa Tengah, DR. M. Edi Santoso, SH, MH (tengah memakai peci) menyampaikan pendapat terkait dugaan pungli PTSL di Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, disela kegiatannya di Fakultas Hukum Unikal, Selasa (13/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sudah hampir dua pekan janji polisi untuk menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hasil auditnya menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kepala Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Polisi memandang kasus tersebut merupakan Lex Spesialis yang dilakukan oleh seorang abdi negara dalam hal ini kepala desa sehingga tindakan dugaan pungli PTSL yang dilakukan masuk ke dalam perbuatan pidana khusus, bukan pidana murni seperti yang ramai disampaikan warga.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) Jawa Tengah, DR. M. Edi Santoso, SH, MH, berpendapat lain bahwa dugaan pungli program PTSL di Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan bisa dilakukan gugatan perdata.

“Jadi masyarakat kalau memang mau mencari keadilan bisa menggugat secara perdata kasus dugaan pungli tersebut,” ujarnya kepada pantura24.com di Gedung F Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Selasa 13 Mei 2025.

Ia mengatakan setelah dilakukan gugatan perdata maka akan muncul jumlah kerugiannya dan punglinya berapa maka bisa didenda, sementara proses hukum pidananya di kepolisian tetap berjalan. Jadi dapat dua-duanya.

Kemudian terkadang warga kalau mengikuti proses dari penyelidikan dan penyidikan yang lemah atau tidak bisa berjalan semestinya maka upaya lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan pra peradilan.

“Istilahnya kontrol secara hukum. Tapi kalau tetap tidak berjalan untuk sekian waktu ya laporkan ke Paminal, artinya polisi bisa diadukan ke Paminal. Tinggal mau atau tidak,” kata Edi Santoso.

Di dalam sejumlah kasus terkadang polisi memiliki argumen, punya cara argumen kontra riil yang kewenangannya seperti di tingkat penuntutan yakni dikesampingkan atau tidak dapat dilanjutkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *