PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Polisi menangkap sekaligus menetapkan G dan S sebagai tersangka kasus penggelapan serta penadahan mobil rental di Kota Pekalongan. Keduanya ditangkap jajaran Resmob Polres Pekalongan Kota setelah dilaporkan oleh korbannya.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya juga sudah kami tahan,” ujar Kasa Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo melalui Kanit 2 Tipiter Ipda Luthfi Sulaiman melalui sambungan telepon, Senin 12 Mei 2025.
Ia mengungkap peristiwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga pemilik mobil boks Daihatsu Grand Max yang disewa lalu digelapkan oleh S. Meski korban sudah berusaha mengambil kembali mobilnya namun selalu gagal.
Oleh S, mobil sewaan tersebut dipindahtangankan kepada G, seorang bos rental besar di Kota Pekalongan. Korban lalu menguasakan kasusnya ke Pengacara Didik Pramono dan melaporkan kasusnya ke polisi pada 28 April 2025 yang lalu.
“Pengakuan korban, tersangka G ini menantang untuk dilaporkan ke polisi. Tersangka merasa tidak takut polisi bahkan sesumbar tidak ada yang berani mengambil mobil dari tangannya,” ungkap Ipda Luthfi Sulaiman.
Singkat cerita tersangka kami amankan dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkasnya untuk sampai pada tahap dua. Agar ini menjadi P21 pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini.
“Adapun untuk barang bukti sudah kami amankan juga satu unit mobil boks Daihatsu Grand Max warna putih lengkap dengan STNK dan BPKB,” katanya.
Sementara itu pengacara korban, Didik Pramono membenarkan korban meminta bantuan kepadanya untuk mengurus mobilnya yang berada di tangan G yang merupakan salah satu bos rental terbesar di Kota Pekalongan.
“Klien saya menyewakan mobilnya ke S selama satu bulan dengan tarif Rp 4 juta karena usaha sedang sepi. Klien saya usahanya berjualan jajan pasar berupa kue kering yang dititipkan ke warung-warung,” ungkapnya.
Setelah mobil dalam penguasaan G, korban diminta menebus sebesar Rp 17 juta bila ingin mendapatkan kembali mobilnya. Lantaran berkali-kali gagal negoisasi, akhirnya korban datang meminta bantuan kepadanya.
“Alhamdulillah setelah polisi turun tangan, mobil klien saya kembali dan saat ini sudah berada di Polres Pekalongan Kota menunggu perkaranya rampung,” jelas Didik.