PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Korban ijazah ditahan oleh perusahaan di Kota Pekalongan bertambah dan melaporkan kasusnya ke polisi. Pelapor merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian penerimaan barang di perusahaan tersebut pada 2012-2013.
“Pada saat melamar kerja hingga diterima bekerja tidak pernah diperlihatkan syarat harus menyerahkan ijazah ke perusahaan. Hanya saja setelah beberapa minggu kerja baru saya disodori kontrak isinya wajib serahkan ijazah asli sebagai jaminan,’ ungkap CR (35) kepada pantura24.com, Jum’at 9 Mei 2025.
Ia menyebut ijazah bisa diambil kembali setelah karyawan keluar dari pekerjaan dengan cara ditebus sebesar Rp 2 juta. Untuk bisa mengambil ijazah pun ada syaratnya lainnya lagi seperti harus mencari pengganti dan mengajari karyawan baru.
Kemudian penebusan ijazah juga bisa diartikan sebagai pinalti oleh perusahaan bila karyawan mengundurkan diri bila kurang dari enam bulan bekerja. Meski gaji dan pekerjaan pada saat itu wajar mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) namun saat tiba menerima gaji cukup merepotkan.
“Tiap kali mau ambil gaji karyawan harus melakukan presentasi atau paparan terlebih dihadapan bos seperti dalam satu bulan tersebut mengerjakan apa saja dan seterusnya. Akhirnya saya pilih keluar dari pekerjaan,” ujar CR.
Setelah keluar dari pekerjaan baru ketahuan kalau mau mengambil ijazah ternyata sulit sekali. Sudah dua kali dirinya berusaha untuk menemui pimpinan untuk menebus ijazah namun selalu mentok di pos jaga sekuriti. Tidak dirinya, pada saat itu juga ada karyawan lain yang berniat sama akan tetapi selalu gagal.
“Sekuriti selalu bilang bos tidak ada di kantor dan gak ada alasan lainnya yang bisa disampaikan. Lama-lama saya capek sendiri hingga sekarang belum bisa diambil, beginilah namanya orang kecil,” katanya.
Kemudian selama ijazah ditahan dirinya mengaku kesulitan mencari pekerjaan dan menganggur selama beberapa bulan sebelum akhirnya pergi melaut mencari ikan. Tanpa ijazah, pekerjaan yang bisa dilakukan hanya kerja kasar seperti kuli dan kru kapal nelayan.
Sementara itu Kanit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Ipda Luthfi Sulaiman membenarkan pihaknya tengah menerima aduan korban penahanan Ijazah yang bertambah dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada kasus yang sama sebelumnya.
“Kami menerima aduan korban lainnya dan saat ini sedang mencari info yang valid terkait laporan kasus tersebut, termasuk menyelidiki detail perjanjian korban dengan perusahaan, seperti statusnya apa dan proses perekrutannya seperti apa” jelasnya.
Selanjutnya dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan pihaknya akan berkirim surat ke perusahaan sebelum nantinya dikumpulkan untuk mediasi. Berdasar laporan memang ada indikasi pelanggaran norma maupun aturan seperti perusahaan tidak menerapkan Undang Undang Cipta Kerja yang baru.
“Kalau nantinya ada poin pelanggaran dari perusahaan maka kami akan libatkan pemerintah Kota Pekalongan terkait izin dan sebagainya,” tegas Ipda Luthfi Sulaiman.