PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan puluhan barang bukti perkara dari Januari – April 2025. Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak dengan alat pemukul.
Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Kegiatan pemusnahan hari ini merupakan yang pertama di awal tahun 2025.
“Untuk hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 25 perkara yang ditangani dengan cara dibakar,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan di area parkir Kejari setempat, Rabu 7 Mei 2025.
Ia menyebut tidak semua barang bukti dari perkara yang ditangani dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak, namun ada juga yang dikembalikan kepada pemiliknya atau korban.
Kemudian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara seperti psikotropika dan narkotika 17 kasus, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 3 kasus dan sisanya terbagi kasus penggelapan dan penipuan.
“Kalau yang dimusnahkan ada ganja, pil psikotropika, narkotika dan sejumlah ponsel yang digunakan oleh terdakwa yang menjadi pelaku tindak pidana,” kata Anik.
Dijelaskan pula bahwa 25 perkara yang ditangani telah berstatus hukum tetap atau incracht dan berasal dari perkara di periode Januari sampai April 2025 serta beberapa tunggakan kasus di 2024.
“Tahun kemarin kita musnahkan sampai November 2024, adapun perkara pada Desember 2024 kita ikutkan di 2025 atau hari ini turut dimusnahkan,” jelasnya.