PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Kasus rudapaksa dengan korban anak di bawah umur yang baru lulus sekolah dasar hingga hamil dan melahirkan kini dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu proses persidangan.
P21 sendiri adalah proses penanganan perkara pidana di mana hasil penyidikan polisi telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya berkas perkara yang sedang ditangani telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Kemarin tanggal 24 April 2025 sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo melalui Kanit PPA Polres Pekalongan Kota Ipda Rosadi, Sabtu 3 Mei 2025.
Ia menyebut perkara rudapaksa dengan tersangka Adi Gunawan (25) warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tersebut sudah lengkap atau P21 dan kini tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.
Ipda Rosadi mengatakan kasus rudapaksa dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Tirto itu terjadi pada November 2022 dan dibuatkan Laporan Polisi (LP) pada 28 Februari 2023. Tersangka selama dua tahun melarikan diri namun tim Resmob berhasil menangkapnya pada 23 Februari 2025.
“Tersangka pernah dikabarkan pulang dan kos di sekitar Desa Dadirejo namun hasil pemeriksaan tidak pernah pulang. Tersangka pada saat itu ada di tempat saudaranya di daerah Sukorejo,” ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi keberadaan yang tersangka di daerah Sukorejo, Kendal. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil ditangkap.
Diketahui selama masa pelariannya, tersangka sempat bekerja di sebuah kapal yang berada di wilayah Merauke, Papua satu tahun dan di Sri Lanka selama delapan bulan hingga akhirnya tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota.