Desak Polisi Percepat Proses Hukum Kasus Pungli PTSL, Puluhan Warga Wuled Datangi Polres Pekalongan Kota Sampaikan Aspirasi

Desak Polisi Percepat Proses Hukum Kasus Pungli PTSL, Puluhan Warga Wuled Datangi Polres Pekalongan Kota Sampaikan Aspiras
Puluhan warga Desa Wuled menggelar aksi peyampaian aspirasi di Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Jum'at (2/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota. Kedatangan warga sambil membawa berbagai spanduk tersebut bermaksud mendesak polisi agar mempercepat proses hukum perkara pungli yang sudah dilaporkan hampir delapan bulan lalu.

“Kedatangan kami ini selain ingin bersilaturahmi dengan Pak Kapolres yang baru, juga menyampaikan aspirasi terkait perkara pungli yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota,” ujar M Zaenal salah satu perwakilan warga, Jum’at 2 Mei 2025.

Ia menyebut sudah membuat laporan polisi pada 24 Oktober 2024 namun hingga sekarang belum terlihat progres yang bisa menjadi pegangan warga. Berbagai upaya juga sudah dilakukan salah satunya warga ingin bertemu Kapolres agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.

Zaenal mengatakan warga sudah mengikuti prosedur seperti melapor ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan dan sudah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari 15 item yang diadukan 11 di antaranya terbukti dan 4 sisanya belum memenuhi unsur atau perlu dilengkapi lagi buktinya.

“Jadi Pak Kades Wasduki itu benar-benar melakukan tindak pidana korupsi dan ada kewajiban pengembalian kerugian negara dengan diberikan jangka waktu 60 hari. Sedangkan yang kami laporkan ke polisi itu tindakan pungli di program PTSL yang melebihi ketentuan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan pihak penyidik juga sudah menerima salinan LHP dari Inspektorat yang sudah diserahkan sejak pertengahan bulan puasa yang lalu. Lalu setelah itu penyidik mengajukan lagi syarat untuk memproses hukum perkara pungli tersebut dengan meminta hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

“Katanya hasil audit dari BPKP menjadi dasar polisi untuk melakukan proses hukum karena alasannya perkara pungli itu dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam hal ini kepala desa sehingga masuk ke ranah pidana khusus sehingga prosesnya juga berbeda dengan pidana umum,” beber Zaenal kepada media.

Di kesempatan yang sama Waka Polres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono usai menemui perwakilan warga menyatakan dengan tegas apa yang menjadi tintutan warga akan ditindaklanjuti namun dengan proses dan tahapan yang harus dilalui seperti menunggu audit BPKP. Kemudian ada gelar perkara dan dilanjutkan masuk ke proses berikutnya..

“Jadi kepada masyarakat saya berterima kasih dan mohon untuk pemahamannya karena tidak ada masalah yang tidak diproses oleh kepolisian dan prosesnya pun dipastikan secara profesional,” katanya.

Dijelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penguatan dengan meminta pengecekan sekaligus pemeriksaan oleh BPKP yang diawali dari hasil audit. Kalau sudah lengkap maka akan langsung digelarkan perkarannya.

“Tunggu ya karena pasti akan berproses yang sesuai dengan timeline yang sudah kita buat. Informasi yang diterima pekan depan tim BPKP akan turun,” tukasnya.

Usai menggelar aksi 10 perwakilan warga diterima oleh Waka Polres bersama Kasat Reskrim dan jajaran penyidik untuk beraudensi. Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan semua uneg-uneg, setelah itu warga bubar namun berjanji akan mengawal perkara pungli di Desa Wuled sampai ke proses peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *